
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih adalah Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen. Koperasi Desa Merah Putih Ini juga disebut dengan singkatan Kopdes Merah Putih
Presiden RI pada Rapat Terbatas 3 Maret 2025 di Istana Negara untuk peluncuran 70.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.
Dilansir dari KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan skema pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Nantinya, Kopdes Merah Putih akan beroperasi di daerah-daerah dan disebutkan juga bahwa salah satu sumber pendanaan untuk Kopdes Merah Putih akan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Manfaat Kopdes Merah Putih

Manfaat didirikan Kopdes Merah Putih adalah sebagai Berikut :
- Menciptakan Lapangan Kerja
- Distribusi Pendapatan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Ketahanan Terhadap guncangan Ekonomi
- Iklusi Keuangan
- Akselerator, Agregator dan Konsolidator UMKM
- Menekan Biaya / Harga di tingkat Konsumen
- Menekan Pergerakan Midleman
- Memperpendek Supply Chain
- Meningkatkan Harga di Tingkat Petani, Nelayan dan Peternak
- Menekan Inflasi
- Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstim
Model Kopdes Merah Putih
MEMBANGUN KOPERASI BARU
MENGEMBANGKAN KOPERASI YANG SUDAH ADA
REVITALISASI KOPERASI
Membangun Koperasi di Desa yang Belum Terdapat Koperasi
Pemetaan awal:
- Kelompok Masyarakat Strategis di Desa yang berpotensi menjadiKoperasi (Gapoktan (64.766), Pokdakan, Pokdarwis, dll)
Desa yang belum memiliki - Koperasi Pedesaan atau KUD
Mengembangkan Kelembagaandan Unit Usaha Koperasi Aktif yang Sudah Ada di Desa
Pemetaan awal:
- KUD Aktif (Existing) (4.088)
- Koperasi yang ada di Desa Non KUD (25.215)
Merevitalisasi Koperasi Tidak Aktif di Desa untuk diaktifkan kembali.
Pemetaan awal:
KUD Non Aktif (Idle) (4.615)