Pengurus koperasi adalah kelompok orang yang dipilih oleh anggota koperasi melalui mekanisme pemilihan yang demokratis untuk mengelola operasional dan bisnis koperasi guna mencapai tujuan koperasi dan memperjuangkan kepentingan anggota. Tugas pengurus koperasi meliputi:
- Menetapkan strategi dan rencana kerja koperasi yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan koperasi.
- Mengelola keuangan koperasi dan mengawasi penggunaan dana koperasi secara transparan dan bertanggung jawab.
- Mengelola risiko usaha koperasi dan meminimalkan dampak risiko terhadap kepentingan koperasi dan anggota.
- Mengembangkan bisnis dan layanan koperasi yang fleksibel, inovatif dan sesuai kebutuhan anggota.
- Menjaga hubungan baik antara koperasi dengan anggota, masyarakat dan pihak terkait.
- Menjaga dan memperkuat nilai-nilai koperasi, seperti kebersamaan, persamaan, demokrasi, keadilan, serta kepedulian terhadap lingkungan sosial dan lingkungan alam.
- Pengurus koperasi juga bertanggung jawab memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan aturan dan etika bisnis yang berlaku serta memastikan koperasi mematuhi peraturan dan regulasi yang ditetapkan pihak berwenang.