Perjalanan Gerakan Koperasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan semangat kegotong-royongan dari masa penjajahan hingga saat ini semangat itu terus dijaga. Pada tahun 1896 Semangat atau gerakan saling membantu para warga pribumi muncul oleh seorang patih purwokerto Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto). Patih Aria membantu warga dengan uangnya sendiri hingga akhirnya mengajak para pegawai negeri pribumi untuk membuat usaha untuk membantu masyarakat miskin yang saat itu merupakan usaha seperti bank (Koperasi Simpan Pinjam) yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Usaha ini didirikan untuk membantu masyarakat yang terjerat oleh hutang renternis pada masa itu. Namun setalah koperasi ini maju terjadi perubahan peraturan oleh Belanda yang mengharuskan semua pimpinan harus berkebangsaan belanda, maka selanjutnya Koperasi Priyayi ini di pimpin oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

pada tahun 1908, Dr. Budi Utomo yang baru didirikan Dr Sutomo menginisiasi gerakan koperasi yang diawali dengan pertemuan antara pendiri Dr. Sutomo dengan dr. Wahidin Soedirohoesodo. Saat itu, dr. Wahidin mencetuskan ide untuk mencerdaskan bangsa melalui ‘studiefonds’ atau dana pendidikan untuk pemuda-pemuda pribumi agar tidak mudah diadu oleh penjajah.Gerakan Koperasi semakin meluas seiring berkembangnya Serikat Dagang Islam pada 1927. Perkembangan koperasi juga didukung oleh Partai Nasional Indonesia pada 1929.

Nilai-nilai koperasi yang sejalan dengan sifat masyarakat Indonesia yakni gotong royong semakin membuat koperasi menyebar luas. Namun, pemerintah Hindia Belanda tak senang dengan perkembangan koperasi. Sejumlah aturan pun dibuat untuk membatasi ruang gerak koperasi seperti Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 tahun 1915, Peraturan No.91 Tahun 1927 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi Golongan Bumi Putera, Peraturan Umum, dan Perkumpulan Koperasi No.21 Tahun 1933 diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Belanda.