Syarat Keanggotaan Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang tertata formal yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai kesejahteraan bersama. Di Indonesia, koperasi memiliki landasan hukum yang cukup kuat, yaitu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut diatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum untuk menjadi anggota koperasi.

 

Syarat pertama untuk menjadi anggota koperasi adalah harus memiliki kehendak dan kesanggupan menjadi anggota. Keturunan, agama, gender, status sosial, maupun status ekonomi tidak boleh menjadi pertimbangan pengurus koperasi dalam menerima seseorang sebagai anggotanya. Selain itu, seseorang harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengikuti prosedur yang ada di koperasi.

 

Syarat kedua adalah harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Usia tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur oleh pemerintah. Koperasi hanya dapat menerima anggota yang telah memenuhi syarat usia minimal tersebut.

 

Syarat ketiga adalah harus memiliki identitas yang jelas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas lain yang sah. Identitas yang jelas diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang memang sudah memenuhi syarat usia dan sebagai bukti keanggotaan saat bergabung dengan koperasi.

 

Syarat keempat adalah harus membayar simpanan pokok. Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi untuk dapat menjadi anggota. Besaran simpanan pokok yang harus dibayarkan dapat ditetapkan oleh masing-masing koperasi dan besarnya simpanan ini harus dibayarkan saat awal mendaftar menjadi anggota.

 

Syarat kelima adalah harus memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan jenis koperasi yang dimaksud. Ada berbagai macam jenis koperasi di Indonesia seperti koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi serba usaha. Setiap jenis koperasi memiliki kriteria keanggotaan yang berbeda-beda sehingga harus diperhatikan dengan cermat.

 

Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian juga diatur bahwa seseorang atau badan hukum hanya dapat menjadi anggota di satu koperasi, kecuali koperasi tersebut mempersyaratkan bahwa anggotanya harus menjadi anggota dari lebih dari satu koperasi.

 

Dalam kasus tertentu, seperti jika tidak ada koperasi di wilayah tersebut, seseorang atau badan hukum dapat menjadi anggota di beberapa koperasi dengan izin dari pengurus serta harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing koperasi.

 

Dengan adanya persyaratan keanggotaan yang ditetapkan oleh UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, diharapkan koperasi dapat berjalan secara teratur dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya. Koperasi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemecahan masalah sosial dengan dikelola oleh para anggotanya.