Anggaran Dasar Koperasi adalah dokumen penting yang memuat aturan-aturan organisasi dan operasional sebuah koperasi. Anggaran Dasar Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Anggaran Dasar Koperasi memuat beberapa hal, di antaranya :
- Nama, tempat kedudukan, wilayah kerja, dan tujuan koperasi.
- Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta perbedaan jenis anggota.
- Modal sosial yang harus disetor oleh anggota, jumlah dan cara penggunaannya.
- Struktur organisasi dan tata cara pengambilan keputusan dalam koperasi.
- Sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran koperasi.
- Penentuan sisa hasil usaha, kebijakan pembagian dividen, dan penyertaan modal anggota.
- Keterangan tentang tata cara pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Ketentuan yang berkaitan dengan pemberhentian anggota, penjualan saham anggota, dan pembubaran koperasi.
- Ketentuan lain dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah atau direvisi dengan persetujuan rapat anggota. Hal ini dilakukan jika terdapat kebutuhan untuk mengubah atau menyesuaikan aturan-aturan dalam koperasi dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Anggaran Dasar Koperasi sangat penting guna menjaga keberlangsungan dan keberhasilan operasional koperasi. Oleh karena itu, seluruh anggota koperasi harus memahami dan mentaati aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi.