Landasan Hukum Koperasi

  • Post author:
  • Post category:Tips
Landasan Hukum Koperasi

Landasan Hukum dalam Perkoperasian di Indonesia

Koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, dimana hukum yang mengatur koperasi di Indonesia terletak pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dengan melalui usaha bersama sesuai dengan prinsip koperasi.

Pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, dijelaskan bahwa kegiatan koperasi didasari atas prinsip-prinsip koperasi yaitu keanggotaan terbuka, pengelolaan secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pelatihan dan pendidikan, serta kerjasama antar koperasi.

Landasan hukum lain yang mengatur koperasi di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 03/Per/M.KUKM/II/2006 tentang Pedoman Pembinaan Koperasi. Peraturan tersebut bertujuan untuk membina koperasi agar dapat beroperasi secara berkesinambungan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Selain itu, koperasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berfungsi dalam memajukan perekonomian nasional dan menumbuhkan wirausaha kecil dan menengah.

Tidak hanya itu, landasan hukum lain yang mengatur koperasi di Indonesia yaitu Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Peningkatan Peranan dan Perkembangan Koperasi. Keputusan tersebut menjelaskan tujuan nasional yang ingin dicapai yaitu mewujudkan kehidupan koperasi yang sehat dan mandiri serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.

Sebagai ringkasan, koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat terkait dengan kegiatan dan operasinya. Dari undang-undang hingga keputusan presiden, koperasi diberikan regulasi untuk memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sehingga, dengan landasan hukum yang kuat, koperasi di Indonesia dapat beroperasi secara aman dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anggota dan masyarakat secara umum.