Pengawas Koperasi adalah orang yang dipilih oleh anggota koperasi melalui mekanisme pemilihan yang demokratis untuk mengawasi pengelolaan koperasi oleh pengurus agar dilaksanakan secara efektif, efisien, dan profesional. Tugas pengawas koperasi meliputi:
- Mengawasi pengelolaan koperasi oleh pengurus dalam rangkaian operasionalnya.
- Memastikan pengelolaan keuangan koperasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Mengawasi pengembangan bisnis dan layanan koperasi agar sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat.
- Membuat catatan dan laporan mengenai pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi.
- Memastikan pengurus koperasi menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
- Mencegah dan menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi dalam koperasi.
- Melakukan pemantauan rutin dan inspeksi terhadap aset koperasi.
Pengawas koperasi harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang prinsip dan praktik koperasi, tata kelola koperasi, dan keuangan serta akuntansi. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas koperasi harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan koperasi beroperasi secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.