Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dari usaha yang dilakukan setelah dipotong biaya-biaya operasional dan pelunasan simpanan wajib anggota serta cadangan. SHU tersebut bisa dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pembagian keuntungan dari usaha koperasi. Pembagian SHU ini dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan besarnya kontribusi anggota dalam kegiatan usaha koperasi.
Ada beberapa cara pembagian SHU, yaitu:
- SHU Anggota : Pembagian SHU berupa pembayaran tunai kepada anggota sebagai pembagian keuntungan dari koperasi.
- Cadangan : Sebagian dari SHU disimpan sebagai cadangan koperasi untuk menjaga kestabilan dan kelangsungan usaha koperasi.
- Pemupukan modal : Sebagian SHU digunakan untuk memperkuat modal koperasi agar dapat melakukan ekspansi usaha dan meningkatkan pelayanan terhadap anggota.
- Dana Pendidikan : Dana yang dialokasikan untuk Pendidikan perkoperasian
Pembagian SHU ini dapat menjadi insentif bagi anggota koperasi untuk berkontribusi lebih besar dan aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Dengan adanya pembagian SHU ini, diharapkan anggota koperasi dapat merasakan manfaat dari usaha koperasi dan semakin memperkuat fondasi koperasi sebagai bentuk usaha bersama.